Seluruh Indonesia
Wakaf ini diperuntukkan bagi seluruh Calon pengantin
Wakaf Calon Pengantin ini memungkinkan pasangan pengantin untuk mewakafkan uang atau sebagian dari mahar yang diterima mempelai Wanita pada pernikahan mereka. Dana wakaf yang terkumpul akan dikelola dan kembangkan untuk penerima manfaat.